Hasil Audit inspektorat Ada Kerugian Negara, Kades Tawa Terancam Dicopot

[Halmahera selatan] – Dugaan tindak pidana Korupsi dana desa tawa kecamatan Kasiruta timur tahun 2023-2025 resmi di liris, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan: Ilham Abubakar.

Menurut Ilham (Laporan hasil audit )LPH desa tawa kecamatan kasiruta timur adanya berupa kerugian negara, maupun bersifat admintrasif saat ini kades tawa kasiruta timur Bahtiar H. Hakim kami sudah panggil dan Inspektorat Halsel memberikan dia waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian atau tindak lanjut.

Lanjut Ilham dasar hukum diberikan waktu untuk atau tidak lajut ini berdasarkan prinsip yang diatur dalam pasal 20 (ayat 3)undang-undang No15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan Negara yang juga di terapkan dalam audit inspektorat terhadap pemerintah desa. Adapun batas waktu 60 hari setelah laporan Hasil pemeriksaan (LHP) diterimah ole kades Tawa, masa tengangan waktu ini diberikan agar kades tawa Kasiruta Bahtiar H Hakim, memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan administrasi atau menyetor kembali kerugian keuangan desa, ke rekening kas Desa dan apabila dalam 60 hari tersebut tidak dipenuhi atau pengembalian tidak dilakuan, temuan tersebut dapat dilimpahkan ke Aparat penegakan Hukum ( kejaksaan atau kepolisian ) untuk diproses sesuai dengan Undang -udang yang berlaku dan juga ada sangsi administratif.

Terkaid dengan besaran temuan Laporan hasil audit LHP dana desa tawa tahun 2023-2025 Ilham tidak mau menjelaskan tentang besaran temuan ke publik dengan alasan ini Dokumen Rahasia negara.

Media ini mencoba mengkonfirmasi terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP ) yang sudah dirilis Inspektorat Kepada Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan M. ZAKY Abdul Wahab Minggu (18/01/2026), tentang sangsi yang akan diberikan kepada Kades Tawa Bahtiar H. Hakim, beliau menyampaikan bahwa saat ini DPMD belum menerima laporan resmi dari inspektorat terkait hasil temuan Kades Tawa.

Terpisah Sekertaris BPD Desa Tawa kecamatan kasiruta timur, Suri dafri meminta kepada inspektorat Halmahera Selatan untuk menyampaikan laporan hasil temuan (LHP) berupa dokumen Resmi kepada BPD desa tawa tentang besaran temuan yang diduga telah merugikan keuangan desa. Lanjut suri BPD juga punya hak Mendapatkan dokumen LHP tersebut sebagai Bahan evaluasi.

Suri juga meminta kepada Bupati Halmahera Selatan melalui DPMD untuk memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian. Menurut suri Kades Tawa Bahtiar H. hakim tidak boleh dilindungi, ia mendesak agar sangsi administratif dan proses hukum harus ditegakkan.

Tekanan masyarakat desa tawa disebut semakin menguat warga menuntut kades tawa untuk segerah diberhentikan agar ada efek jerah, warga juga menghawatirkan apabila tidak di berhentikan dia (kades) akan tetap mengulangi perbuatanya tersebut.

Suri juga menyampaikan kemungkinan besar BPD bersama masyarakat Desa Tawa akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegakan hukum (Jaksa dan polisi).

Perlu kita ketahui Kades Tawa Bahtiar H. Hakim juga pernah diberhentikan dua kali oleh Bupati sebelumnya atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor )tahun 2022 lalu.

( Haris Adingku )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *