[ Halsel ] – Usulan pergantian antar waktu (PAW)anggota BPD desa tawa kecamatan kasiruta timur kabupaten Halmaherah selatan, menyisahkan luka mendalam pasalnya samsia Bobi yang harus diusulkan untuk mengantikan Masri Abdullah yang diketahui telah mengundurkan diri.
Melalui media ini Minggu 25 Januari 2026 samsia menceritakan tentang proses PAW yang dilakuan oleh Ketua dan anggota BPD, serta Pemerintah Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur tidak sesuai dengan Prosedur pergantian.dan saya merasa di Zalimi atas hak saya secara konstitusi lewat pemelihan BPD secara Sah.
Dia (samsia ) menceritahkan bahwa pada saat Proses pengusulan PAw nama saya tidak diusulkan dan saya sudah melakukan protes namun tidak di respon. Padahal pemelihan BPD desa tawa Itu lewat RT atau keterwakilan Wilayah masing-masing sehinnga calon di RT 01 hanya saya dan Masri Abdullah, maka secara otomatis saya sebagai pemenang ke dua dari RT 01 saya yang berhak mengantikan cetusnya.
Menurut samsia ada kepentingan terselubung untuk menjatuhkan saya.
Berdasarkan Permendagri no110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa ( BPD) khusunya pasal 22 Anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu penggantinya calon nomor urut berikutnya berdasarkan calon anggota BPD wilayah masing-masing. Sehingga Saya minta kepada bupati Halmaherah selatan selatan melalui dinas DPMD untuk membatalkan Hasil Usulan PAw BPD desa tawa.
Terpisah media ini mencoba konfirmasih kepada kepala dinas DPMD M.Zaky Abdul Wahab menyampaikan berjanji akan meninjau kembali proses PAW anggota BPD desa tawa.
( Haris Adingku )
