Pekan Depan Warga Desa Tawa, Kepung Kantor Kejari Halsel: Tuntut Periksa Kades Tawa Kasiruta

[ Halsel ] – Warga desa tawa kecamatan kasiruta timur, kabupaten Halmahera selatan, Provinsi Maluku Utara. Akan melakukan aksi besar -besaran pekan depan di kantor kejaksaan negeri, (Kejari) Halmahera Selatan dengan tuntutan, mendesak kepala kejaksaan negeri Halsel untuk, segera memeriksa kepala desa (kades ) tawa Bahtiar H hakim, terkait dengan Dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD ) tahun 2023-2025. Sesuai dengan Hasil Riris Laporan hasil pemeriksaan(LHP )oleh inspektorat Halmahera selatan, adanya kerugian negara yang dugaan fantastis.

Salah satu tokoh masyarat desa tawa insial D, menyampaikan dengan tegas, bahwa Kepala Desa harus segera diperiksa, karna dianggap tidak mampu menjalankan tugas dengan baik Sabtu 31 Januari 2026.

Masyarakat Desa Tawa, meminta Kejaksaan negri(Kejari )Halsel, untuk serius menindak lanjuti hasil temuan inspektorat, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran dan segera proses hukum.

Sebelumnya dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2023-2025, desa tawa mencuat setelah laporan aduan ke Inspektorat Halmahera Selatan, dengan dugaan penyalagunaan begitu fantastis dan di perkuat Dagan laporan hasil audit inspektorat, (LHP )yang baruh saja resmi dirilis.

Terpisah Sekertaris BPD Desa Tawa Suri Dafri, meminta kepada kejaksaan negeri (Kejari )Halsel untuk memeriksa dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor ), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Lanjut suri LHP inspektorat, terutama yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi (Tipikor), dapat menjadi dasar pemulaan, (Dokumen awal )bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021, tentang: tidak pidana korupsi, (Tipikor ) cetusnya. Sabtu 31 Januari 2026.

Suri juga meminta Bupati Halmahera Selatan, melalui DPMD untuk memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian. Menurut suri, Kades Bahtiar H. Hakim tidak boleh dilindungi, ia mendesak agar sangsi adminitrasif dan proses Hukum harus ditegakkan.

 

( Haris Adingku )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *