Geureudong Pasee | lintasberitaindonesia.com – Aktivitas Galian C yang berlangsung di kawasan Geureudong Pasee Aceh Utara menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan izin operasional tambang tersebut yang dinilai belum transparan.
Mengutip dari media derapkeadilan.com Beberapa media online yang menayangkan berita serupa terkait galian C diduga ilegal di sini, sebenarnya tidak berdasarkan fakta yang jelas. Bahkan ada indikasi bahwa berita tersebut dibuat karena mereka tidak dikasih uang yang mereka harapkan,” jelas Rimung Buloh.
Lebih lanjut, Rimung memaparkan fakta di lapangan bahwa aktivitas pengambilan material alam justru memberikan dampak positif. Salah satunya adalah kondisi jalan di wilayah tersebut yang tidak mengalami kerusakan, melainkan telah diperbaiki secara menyeluruh oleh pihak pengelola demi kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, kami juga telah memperbaiki jalan yang ada agar masyarakat bisa lewat dengan nyaman.
Jalan yang dulunya rusak kini sudah diperbaiki dengan baik, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar,” ujar salah satu pihak pengelola sumber daya alam di daerah tersebut yang dikutip Rimung Buloh.
Rimung Buloh mengatakan di media dan membantah bahwa Galian C di Geureudong Pasee Ilegal, warga mempertanyakan keabsahan Legalitas Galian C di Geureudong Pasee dengan menunjukan Bukti IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi dari pemerintah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. IUP adalah dokumen wajib untuk melakukan usaha pertambangan secara legal di Indonesia.
Muhammad alias Rimung Buloh, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui aktivitas tersebut dan diduga Mem Back Up Galian C, serta diduga menuding kekecewaan beberapa Wartawan yang yang tidak mendapatkan Uang atas Galian C di Geureudong Pasee menyatakan bahwa Galian C di Geuredong Pasee adalah legal. Menurutnya, kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat. Warga menilai bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret yang ditunjukkan kepada publik terkait izin usaha pertambangan tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang legal, tolong diperlihatkan izin resminya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mendesak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas Galian C tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan keterbukaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas Galian C di Geureudong Pasee. Warga berharap pihak pengelola segera menunjukkan dokumen perizinan sebagai bukti bahwa aktivitas tersebut benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( Muhazir )
