Solok —- Kembali terkait perkara dugaan tindak pidana yang menimpa pada Marlisman (38), pada 9 April 2025 kemarin.
Afriadi Andika,SH.,MH Kuasa Hukum Marliman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani oleh pihak Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok, diduga bertentangan dengan Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP pasal 17.
” Dalam perkara Klien saya Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang ditangani oleh pihak Polsek Lembang jaya dengan ini saya tegas sangat pertentangan dengan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan KUHAP pasal 17.” ungkap Afriadi Andika,SH.,MH dalam pres rilisnya pada awak media.Jum’at (2/05/2025)
Kenapa saya katakan demikian?, tanya Andika dalam pres rilisnya
Hal tersebut saya katakan dikarenakan, didalam Perkap tersebut diatas pada pasal 10 jelas berbunyi Tindak Pidana terdiri atas :
a. Penyelidikan
b. Dimulai Penyelidikan
c. Upaya paksa
d. Pemeriksaan
e. Penetapan Tersangka
f. Pemberkasan
g. Penyerahan berkas Perkara
h. Penyerahan Tersangka dan Barang Buki dan
i. Penghentian Penyelidikan
Dan pasal 14 turut berbunyi SPDP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum,Pelapor/Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari diterbitkan surat perintah penyidikan (SPDP) yang paling sedikit memuat :
a. Dasar Penyidikan berupa Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidik
b. Waktu dimulainya penyidikan
c. Jenis perkara yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik ;
d. Identitas tersangka
e. Identitas pejabat yang menandakan tangani SPDP
Sementara pasal 18 berbunyi ;
1. Penangkapan sebagaimana dalam pasal 16 huruf b, dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah penyidik, dan Pasal 19;
1. Penahanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 huruf c dilakukan oleh Penyelidik terhadap Tersangka dengan dilengkapi surat perintah Penahanan
2. Tindak Penahan dilakukan sesuai Peraturan Perundangan.beber Andika
Sementara pada KUHAP pasal 17 berbunyi ; Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Artinya, dari hasil keterangan Perkap tersebut diatas dan pasal 17 KUHAP serta SPDP yang diterbitkan oleh pihak Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok. Dimana didalam SPDP terdapat dua tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana keras terhadap Marlisman (38) dengan dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) dan (2) seharusnya sudah dilakukan Penangkapan dan Penahana.Namun sampai saat ini,itu belum juga dilakukan oleh pihak Polsek Lembang Jaya.tegas Andika
Tindak hanya itu saja,pihak Polsek Lembang Jaya dalam penerapan junto 351 ayat (1) diduga tidak sesuai berdasarkan peristiwa dan/fakta yang terjadi dilapangan dan/atau yang diterapkan terhadap klien saya.kembali beber Andika
Dengan demikian saya Afriadi Andika,SH,.MH selaku Kuasa Hukum Marlisman (38) korban tindak pidana pengeroyokan menilai Kapolsek,Kanit serta jajarannya diduga dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara tidak profesional dan proposional bahkan diduga bermata pisau dua dalam menangani perkara tersebut (Marlisman/Korban).
Oleh karena itu saya berharap kepada Kapolres,Kapolda,Kabid Propam untuk segera menindak lanjuti kinerja Polsek Lembang Jaya dan untuk segera mencopot Kapolsek dari jabatannya yang diduga kuat merusak institusi Polri menjadi Polri yang Presisi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku di NKRI. tutup Andika dengan geram
Sumber : DPP AMI