[HALSEL] – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat desa. Sejumlah tahapan dalam proses pemilihan tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme yang berlaku, sehingga memunculkan keberatan dari salah satu calon kepala desa serta perhatian publik di tingkat desa.

Ketua BPD Desa Yaba, menegaskan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan PAW Kepala Desa Yaba sesuai dengan kewenangan lembaga desa. Menurutnya, terdapat sejumlah catatan administratif yang muncul sejak tahap awal hingga pascapemilihan.

Tahap Awal Pendaftaran Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
BPD mencatat bahwa pada tahap pembentukan panitia dan pendaftaran bakal calon terdapat kebijakan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan normatif. Secara aturan, persyaratan administrasi calon PAW kepala desa seharusnya mencakup sekitar 19 item dokumen.
Namun, berdasarkan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan dengan alasan keterbatasan waktu, panitia hanya diminta menerima dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi ijazah dengan melampirkan ijazah asli. Kondisi tersebut dinilai membuat proses pendaftaran menjadi lebih longgar dan berujung pada masuknya empat bakal calon.
Dugaan Intervensi dan Masuknya Calon Tambahan
Dalam perjalanannya, DPMD memanggil panitia dan BPD untuk meminta agar satu nama tambahan, yakni pejabat karteker bernama Gander Daud, dimasukkan sebagai calon, meskipun pendaftaran telah ditutup. Permintaan tersebut memicu penolakan dari masyarakat Desa Yaba karena yang bersangkutan diketahui bukan warga asli desa setempat.
Sekitar tanggal 16–17 Desember 2025, terjadi dinamika pembahasan hingga malam hari di kantor BPMD. Meski terdapat penolakan dari masyarakat, dinas tetap meminta agar nama karteker tersebut dimasukkan sebagai calon, dengan alasan bahwa apa pun hasilnya, yang bersangkutan perlu tercatat sebagai calon PAW Kepala Desa Yaba.
Pemeriksaan Berkas Calon dan Temuan Administrasi
Panitia bersama BPD kemudian melakukan pemeriksaan berkas administrasi para calon dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian, antara lain:
– Calon Nomor 1, Meyer Repe, diketahui masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa dan Ketua DPC Partai Hanura, namun belum melampirkan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran. Surat pengunduran diri tersebut baru diserahkan beberapa jam setelah pemeriksaan berkas dilakukan.
– Calon Nomor 2, Romelus Gorap, masih menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa dan hingga proses pencalonan berlangsung tidak menyerahkan surat pengunduran diri.
– Calon Nomor 4, Delfia Sahepea, tidak melampirkan ijazah asli sebagaimana dipersyaratkan, sehingga oleh panitia dan BPD dinyatakan gugur.
Calon yang dinyatakan gugur kemudian mengajukan keberatan kepada DPMD. Dinas kembali memanggil panitia dan BPD, yang oleh BPD dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam menyikapi keputusan panitia dan fungsi pengawasan desa.
Penambahan Persyaratan SKCK
Dalam rapat lanjutan, panitia dan BPD sepakat menambahkan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh calon. Seluruh calon diminta melengkapi dokumen tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Dari hasil pemenuhan persyaratan, hanya Noldi Nita (Calon Nomor Urut 3) yang menyerahkan SKCK tepat waktu. Sementara calon lainnya tidak melengkapi persyaratan tersebut hingga batas waktu berakhir. Meski demikian, panitia dinilai tetap memberikan kelonggaran waktu sehingga seluruh calon tetap diakomodasi.
Dugaan Ketidaksesuaian Musyawarah Perwakilan RT
BPD juga menyoroti pelaksanaan musyawarah perwakilan masyarakat di tingkat RT yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Di antaranya:
– RT 1 tidak menggelar rapat, namun nama perwakilan tetap diisi oleh panitia.
– RT 2, RT 3, dan RT 4 melaksanakan rapat dengan jumlah peserta sekitar tujuh orang, jauh di bawah ketentuan sekitar 20 orang per RT.
Kondisi tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterwakilan masyarakat secara sah dan demokratis.
Tidak Dilaksanakannya Pleno Penetapan oleh BPD
Setelah pemilihan PAW Kepala Desa Yaba dilaksanakan pada 20 Desember 2025, hasil pemilihan seharusnya diserahkan kepada BPD untuk dilakukan rapat pleno penetapan dan pengesahan. Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD menegaskan bahwa pleno penetapan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Meski demikian, DPMD disebut tetap melanjutkan proses administrasi pengesahan dengan menerima hasil dari panitia tanpa menunggu pleno BPD. Sikap tersebut dinilai melemahkan peran BPD sebagai lembaga pengawas desa.
Hasil Pemilihan dan Keberatan Calon
Dalam hasil pemilihan PAW Kepala Desa Yaba, pemenang kedua tercatat Noldi Nita dan Romelus Gorap.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Noldi Nita bersama salah satu calon lainnya: mengajukan Surat Gugatan Nomor 148/01/KP/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Gugatan tersebut memuat sejumlah keberatan, antara lain:
-Tidak adanya pengunduran diri calon tertentu dari jabatan di koperasi dan partai politik.
-Nama keterwakilan RT tidak diumumkan dan tidak disampaikan kepada DPMD.
-Jumlah pemilih perwakilan RT tidak sesuai ketentuan.
-Tidak adanya pleno penetapan oleh BPD.
-Dugaan penetapan calon tanpa melalui proses pleno.
Beberapa hari kemudian, salah satu pihak yang menandatangani gugatan tersebut diketahui menarik laporan secara sepihak tanpa sepengetahuan Noldi Nita.
Perhatian BPD, Masyarakat, dan Harapan kepada DPMD
Selain menjadi perhatian Ketua BPD, persoalan ini juga menjadi sorotan masyarakat Desa Yaba serta pihak-pihak yang mengikuti dan mendukung calon kepala desa. Mereka berharap proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan agar hasilnya dapat diterima secara luas.
Salah satu calon kepala desa, Noldi Nita, bersama Ketua BPD, menyampaikan harapan agar DPMD dapat bersikap adil dan objektif dalam menyikapi berbagai persoalan administrasi yang muncul.
BPD menilai terdapat kondisi di mana sebagian calon belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, namun tetap diikutsertakan dalam proses pemilihan. Dalam konteks tersebut, BPD mencatat bahwa Noldi Nita (Calon Nomor Urut 3) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta dibandingkan calon lainnya.
“Penyampaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kepentingan publik. Kami berharap DPMD mencermati persoalan ini secara serius dan membuka ruang klarifikasi agar proses PAW Kepala Desa Yaba berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Ketua BPD.
Daftar Calon PAW Kepala Desa Yaba
-Meyer Repe
-Romelus Gorap
-Noldi Nita
-Delfia Sahepea
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi, dan masih terbuka ruang klarifikasi atas berbagai catatan yang disampaikan.
( Bahri )
