“Diduga Ungkap Mafia Solar, Mobil Team AMI Diserang 4 OTK Bersenjata Samurai di Inhil”

INHIL — Aktivitas dugaan mafia minyak ilegal kembali marak di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dilakukan oleh seorang oknum bernama Edi dengan modus Pertamini.

 

Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) berhasil memperoleh foto dan video dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penjualan solar bersubsidi dengan harga Rp10.000 per liter itu berada di Jalan Pekan Arba, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (15/11/2025).

 

Saat pengambilan dokumentasi berlangsung, seorang wanita mendatangi tim AMI dengan nada marah. Ia mengaku sebagai pemilik Pertamini tersebut dan menyebut suaminya, Edi, sebagai pengelola penjualan solar tersebut. Ia juga meminta tim AMI untuk menunggu suaminya datang.

 

Ketika ditanyakan mengenai legalitas penjualan solar bersubsidi di Pertamini, seorang pria yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak pihak di sepanjang jalan tersebut.

 

Setelah mengumpulkan foto, video, dan keterangan di lokasi, tim AMI meninggalkan tempat kejadian dan berupaya menghubungi Kapolres Indragiri Hilir untuk meminta konfirmasi. Namun, saat beranjak dari lokasi, wanita yang mengaku sebagai istri Edi tampak mengambil foto dan video kendaraan yang digunakan tim AMI.

 

Dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, ketika proses konfirmasi kepada Kapolres masih berlangsung, secara tiba-tiba empat orang tak dikenal menghadang dan menyerang kendaraan yang ditumpangi tim AMI. Para pelaku membawa senjata tajam jenis samurai dan bertindak agresif.

 

Untuk menghindari serangan tersebut, tim AMI memilih mempercepat laju kendaraan tanpa berhenti. Para pelaku kemudian menghantam kaca belakang mobil menggunakan senjata tajam hingga pecah.

 

Atas insiden tersebut, tim Aliansi Media Indonesia menyatakan akan membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim)

Sumber: DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *