PEKANBARU — Sengketa hukum yang melibatkan mantan Dekan FISIPOL berinisial SAL melawan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak yayasan.
Kasus ini bermula dari tuduhan perbuatan asusila terhadap SAL yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai pegawai yayasan di salah satu universitas Islam di Riau. Namun, penyelidikan perkara tersebut di Polresta Pekanbaru telah dihentikan karena tidak cukup bukti serta dinyatakan kedaluwarsa.
Di sisi lain, pihak yang mengaku korban justru telah dilaporkan balik oleh SAL ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE dan saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Terkait pemberhentian dirinya, SAL menggugat YLPI Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN.PBR. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan dan mencabut Surat Keputusan PTDH karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak didukung bukti yang cukup.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak yayasan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Nomor 83/B/2025/PT.TUN.MDN). Namun, banding tersebut ditolak. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI (Nomor 722 K/TUN/2025) juga kembali kandas setelah MA menolak permohonan yayasan.
Kuasa hukum SAL dari Kantor Advokat Elfendi, SH & Rekan, Elfendi, SH—yang akrab disapa Bang El—membenarkan kemenangan kliennya.
“Benar, klien kami telah memenangkan sengketa TUN melawan YLPI Riau dan putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Elfendi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat kepada Ketua YLPI Riau agar segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Mereka berharap yayasan dan unsur kampus dapat mengembalikan SAL sebagai pegawai seperti semula, memenuhi hak-haknya selama tidak bekerja, serta memulihkan nama baik dan martabat klien mereka.
Selain itu, kuasa hukum juga telah menyurati instansi pemerintah yang membidangi pendidikan tinggi agar turut mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.(Ismail Sarlata)
Sumber: DPP AMI
