[HALSEL] – Kuasa hukum Muryani Hi. Abas, Imran Toku dan Amir Boko, secara resmi mengajukan dua laporan pengaduan ke SPKT Polres Halmahera Selatan. Pada Senin 05 Januari 2026, Jam 13.20 Wit.

Terkait dugaan penelantaran istri dan anak, serta dugaan peristiwa lain dalam lingkup rumah tangga.
Laporan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi klien mereka. Pihak yang dilaporkan adalah berinsial (S.M) suami sah pelapor dan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 60 Yaba, serta Ibu berinsial (A.S) pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Labuha.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum.
( Bahri )
