Patroli Sat Lantas Polres Halmahera Selatan: Penertiban Lalu Lintas Jalan Raya

[Halmahera Selatan] – Awal tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Selatan melaksanakan patroli penertiban lalu lintas jalan raya pada Selasa, 6 Januari 2026. Patroli ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

KBO Lantas, IPDA Hermansyah, memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara dengan sepeda motor. “Jangan lupa pakai helm, baik pengemudi maupun penumpang, dan utamakan keselamatan penumpang,” ujarnya.

Dalam patroli ini, petugas Sat Lantas juga melakukan tindakan tilang kepada warga masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm dan boncengan lebih dari satu orang. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tegas IPDA Hermansyah.

Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang terkait dengan keselamatan berkendaraan bermotor di jalan raya adalah:

– Pasal 57 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLLAJ (tidak memakai helm)
– Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 (boncengan lebih dari satu orang)

Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

( Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *