PEKANBARU — Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat, setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pada Sabtu, (15/11/2025).
Enam jurnalis yang juga merupakan Pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) tersebut sebelumnya melakukan kegiatan jurnalistik. Terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama: Edi terduga oknum mafia minyak.
Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Riau di Jalan Pattimura No. 13, Kec. Sail. Laporan mereka diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.
Pengawas DPP dan Pendiri AMI Minta Proses Hukum Dipercepat dan Pengawas DPP, serta Pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH, serta Candra Sarlata, SH, dalam siaran persnya meminta pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap laporan yang disampaikan para jurnalis AMI.
“Kami meminta Kapolda Riau: Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K, M.H untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami oleh Para Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana” tegas M. Iqbal Nasution yang juga seorang advokat.
“Pers sebagai Pilar ke-Empat, harus dilindungi dalam segala bentuk tindak kekerasan saat mereka menjalankan perannya”, tambahnya. Pelanggaran UU Pers dan percobaan Penganiayaan kepada Insan Media.
Menurut Iqbal: kasus ini mengandung unsur tindak pidana serius, mulai dari:
– Dugaan mafia BBM bersubsidi terang-terangan.
– Upaya menghalangi kerja jurnalistik.
– Dugaan percobaan pembunuhan.
– Pengrusakan unit mobil yang digunakan para jurnalis.
– Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers. Pada Pasal 18 dan Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
“Merusak mobil dan upaya penganiayaan yang dialami wartawan jelas menunjukkan adanya niat jahat, jadi menurut kami, hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pihak Kepolisian agar hal serupa tidak terulang lagi”, terang Iqbal.
Ketua Harian DPP-AMI: Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi. Hadiriku Zega: “menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan Mengambil foto dan video di tempat umum bukanlah pelanggaran. Itu bagian dari kerja jurnalistik. Jika keberadaan Pertamini tersebut benar memiliki izin resmi untuk menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan yang berujung kekerasan”, ujar Zega.
Ia menambahkan bahwa kebenaran sebuah foto atau video bukan untuk dinilai pelaku di lapangan, tetapi disajikan berdasarkan temuan faktual jurnalis di lokasi.
Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega meminta Kapolda Riau melalui Polres Inhil untuk:
– Menjadikan kasus ini prioritas utama.
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers, perbuatan percobaan pembunuhan, penganiayaan dan kriminalisasi terhadap profesi kami sebagai jurnalis, bukan mempermasalahkan kerugian materil yang di alami rekan-rekan kami.
Segera menangkap wanita yang diduga terlibat dalam pemicu serangan serta pihak lain yang diduga mengatur pencegatan dan penyerangan tersebut.
Sumber : DPP AMI
