Proyek Jembatan Aia Dingin Diduga Abai: Jalan Nasional Berdebu, Warga Disuruh Menyiram Tanpa Upah

[Solok] – Rabu, 27 Agustus 2025. Proyek penggantian Jembatan Aia Dingin di Jorong Cubadak, Kabupaten Solok, yang berlokasi di jalan nasional lintas Padang–Muara Labuah, kini menuai sorotan. Bukannya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, proyek yang dikerjakan oleh PT Arupadhatu Adisesanti dengan kontrak HK.02.01/KTR.04.PPK-2.5-PJN.II/VI/2025 justru menimbulkan masalah baru: jalan berdebu parah tanpa penanganan memadai dari kontraktor.

Debu Tebal Ganggu Warga dan Pengendara.

Pantauan media langsung dari lapangan menunjukkan kondisi jalan di sekitar proyek sangat berdebu. Lalu lintas kendaraan yang cukup padat di jalur nasional itu memperburuk keadaan, membuat debu beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara. Warga sekitar pun mengeluhkan sulit bernapas dan mata perih akibat debu yang dibiarkan menumpuk setiap hari.

Seorang warga yang ditemui di lokasi menyebut, “Kalau siang panas, debunya tebal sekali. Anak-anak jadi batuk-batuk. Harusnya kontraktor punya mobil tangki air untuk siram jalan, tapi kami tidak pernah lihat.”

Kontraktor Dinilai Lepas Tangan.

Lebih ironis lagi, tim media menemukan fakta bahwa pihak pelaksana proyek justru menyuruh masyarakat setempat untuk menyiram jalan secara manual. Namun, hal itu dilakukan tanpa ada kejelasan mengenai upah maupun kompensasi. Praktik ini jelas menunjukkan dugaan kontraktor lepas tangan terhadap kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

“Yang disuruh nyiram malah masyarakat sini. Tapi tidak ada kejelasan soal bayaran. Seolah kami yang harus tanggung akibat proyek ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tanggung Jawab Kontraktor Menurut Aturan

Sikap abai ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, disebutkan bahwa kontraktor wajib melakukan pengendalian dampak lingkungan, termasuk penyiraman jalan untuk menekan debu.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan pembangunan wajib menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran udara. Artinya, penyiraman jalan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada kontraktor pelaksana proyek.

Kualitas Proyek Bisa Dipertanyakan

Kegagalan kontraktor menyediakan armada penyiraman jalan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengelolaan proyek secara keseluruhan. Jika aspek sederhana seperti penyiraman jalan saja diabaikan, bagaimana dengan aspek teknis lainnya yang lebih krusial, seperti kualitas bahan dan standar keselamatan kerja?

Apalagi proyek ini berada di jalur strategis nasional. Seharusnya, pelaksana proyek bekerja dengan standar tinggi, mengutamakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, serta kesehatan warga sekitar.

Harapan Masyarakat: Transparansi dan Pengawasan

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar kontraktor benar-benar menjalankan kewajibannya. Selain itu, transparansi penggunaan anggaran proyek juga penting, sebab biaya penyiraman jalan semestinya sudah termasuk dalam kontrak pekerjaan.

“Kalau memang ada anggaran untuk penyiraman, kenapa tidak dijalankan? Jangan sampai ada permainan. Kami warga hanya ingin udara bersih dan jalan yang aman,” tegas seorang tokoh masyarakat Cubadak.

Proyek infrastruktur seharusnya membawa manfaat, bukan menambah masalah. Jika kontraktor terus abai, maka tidak hanya kesehatan masyarakat yang terganggu, tetapi juga kredibilitas pembangunan itu sendiri akan dipertanyakan. Pemerintah pusat melalui Kementerian PU perlu turun tangan, memastikan kontraktor menjalankan tanggung jawab sesuai aturan, agar proyek penggantian Jembatan Aia Dingin benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar proyek tanpa kepedulian lingkungan.

( DAENG M. JUPRI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *