Rangkap jabatan: Tiga Oknum PPPK Masih Berstatus Perangkat Desa 

[ Halsel ] – Dugaan rangkap jabatan Oleh tiga oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga masih aktif sebagai perangkat desa (Kaur ) desa malapa, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini mengarah pada potensi pelanggaran serius terhadap undang-undang desa dan regulasi PPPK. Meskipun berlangsung berbulan-bulan Hingga bertahun kasus ini belum juga di tindak lanjuti oleh Kepala Desa Malapa.

Tiga nama yang menjadi sorotan sesuai dengan hasil penelusuran media ini, adalah Jammi hamid, Sekretaris Desa Malapa yang tercatat sebagai PPPK di SMA negri 25 Halsel kemudian Samsu H. Karim kaur Desa Malapa yang juga berstatus sebagai PPPK di SMA negri 25 Halsel dan Abdullah Mahmud kaur keuangan ( bendara desa ) malapa yang saat ini berstatus sebagai PPPK di BKKBN Kecamatan Bacan Timur.

Berdasarkan undang-undang desa No. 6 tahun 2014 Tentang Desa: dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai pemerintah atau jabatan lain yang dibiayai oleh keuangan negara.

Selain itu, pasal 26 ayat (4)huruf b menegaskan kewajiban kepala desa untuk menegakan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pembinaan terhadap perangkat desa.

Artinya ketika seorang perangkat desa yang diangkat menjadi PPPK yang jelas merupakan pegawai pemerintah maka status sebagai perangkat desa wajib dilepaskan,bukan ditunda atau dibiarkan.

Aturan PPPK juga sudah tegas:

– PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara

– PPPK wajib bekerja sepenuh waktu

– PPPK tidak boleh menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.

Dengan demikian rangkap jabatan sebagai perangkat desa berpotensi melanggar disiplin ASN, bahkan dapat berujung pada sangsi Administratif pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK.

Selajutnya sesuai dengan Undang -undang No. 20 tahun 2023 Tentang ANS dan PP No .49 tahun 2018 Tentang menejmen PPPK, serta aturan teknis terkait disiplin ASN untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan. Hasil konfirmasi Abdulah Mahmud mengakui masih aktif sebagai bendara desa malapa, Kecamatan Makian Barat dan masih aktif melakukan pencairan Dana desa, Jammi hamid ketika dihubungi media ini juga mengakui masih aktif sebagai sekertaris desa ,” iyaa saya masih aktif karna kepala desa belum mau ganti “lewat sambuang telpon. Pengakuan ini juga sama seperti Abdulah Mahmud (bendahara desa).

Terpisah media ini masih mencoba mengkonfirmasi Dinas terkait dan belum ada respon Hinga berita ini diturunkan jumat 06 februari 2026.

( Haris Adingku )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *