Halsel – Tranparansi pengelolaan dana desa (DD)dan Alokasih dana desa (ADD) desa saketa tahun 2023-2025 kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua BPD desa saketa, Halmahera selatan, propinsi Maluku Utara mohdar imam, secara terbuka menantang inspektorat Halmahera selatan untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengunaan DD dan ADD desa Saketa tahun anggaran 2023 Hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan mohdar imam pada rabu 4/3/2026, menyusul belum diumumkanya hasil audit yang disebut telah dilakukan oleh inspektorat Halsel terhadap pengelolaan keuangan dana desa saketa .Menurutnya, keterbukaan LHP merupakan kewajiban inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintahan daerah.
Inspektorat memiliki tangung jawab untuk menyampaikan hasil audit kepada publik, jika pemeriksaan sudah dilakukan maka tidak ada alasan untuk menutupi-nutupi LHP. Transparasi adalah bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan pencegahan penyelewengan dana desa, menurut Muhdar.
Ia menilai, sikap tertutup dalam menyampaikan hasil pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan kecurigaan Publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan. Padahal dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelolah secara terbuka dan harus dipertangungjawabkan kepada masyarakat.
Muhdar juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini Hingga tuntas. Ia meminta inspektorat harus bersikap profesional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tidak ragu memberikan rekomendasi sangsi Administrasi berupa pemberhentian kades Saketa,apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa (DD)dan Alokasi dana desa (ADD).
Jika dalam LHP terbukti ada pelanggaran termasuk melibatkan kades Saket Ijul kiat, maka harus ada sangsi tegas sesuai ketentuan perundang -undangan yang berlaku dan tidak bole ada pembiaran.
Lebih lanjut, Muhdar menyampaikan: desakan keterbukaan ini merupakan aspirasi masyarakat desa saketa yang menginginkan kejelasan atas penggunaan anggaran dana desa selama periode 2023-2025. Warga kata dia, berhak mengetahui perencanaan, realiasi serta manfaat dari setiap program yang dibiayai dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Menurutnya, peran inspektorat sangat strategis dalam memastikan tata kelola keuangan desa bisa berjalan sesuai dengan prinsip transparasi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Selain audit rutin inspektorat juga diharapkan audit investigasi apabila ada indikasi penyimpangan.
Muhdar juga meminta kepada bupati Halmahera selatan untuk segera mencopot kades saketa Ijul kiat dari jabatannya sebagai kepala desa sehingga ada efek jerah. Masyarakat juga meminta kepada bupati Halsel Basam Ali Basam kasuba untuk mengambil sikap tegas kepada kades saketa, cetusya.
Hingga berita ini diturunkan pihak inspektorat belum menyampaikan keterangan resmi.
( Haris Adingku )
