[Sumbar] – Giat penegakan hukum dalam memberantas ilegal mining tambang emas, berlokasi di Jorong Lesuang Batu, Nagari Luak Kapau, Kec. Pauh duo, Kab. Solok Selatan. Pada, [9/8/2025).

Petugas personel Polres Solok Selatan dalam rangka operasi PETI Singgalang 2025 di wilayah Kab. Solok Selatan dengan jumlah personel 17 orang dipimpin Kanit Tipiter Ipda. Henki Ferdian, S.M.
Saat petugas dilapangan tidak ada menemukan pelaku tambang emas berada dilokasi diduga sudah melarikan diri.

Pertambangan ilegal, atau illegal mining, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sumber: Kanit Polres Solok Selatan
