Aceh Timur | Lintasberitaindonesia.com – Dugaan praktik pemerasan terhadap tersangka kasus narkotika oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menjadi perhatian publik pada Kamis 12 Maret 2026.
Informasi tersebut mencuat setelah keluarga tersangka mengaku diminta sejumlah uang dengan imbalan keringanan dalam proses penuntutan.
Menurut keterangan pihak keluarga, oknum aparat penegak hukum tersebut diduga meminta sejumlah uang agar tuntutan terhadap tersangka dapat diperingan. Permintaan tersebut disebut terjadi saat proses penanganan perkara narkotika sedang berjalan di tingkat penuntutan.
“Kami diminta sejumlah uang dengan alasan agar tuntutan tidak terlalu berat,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak. Aktivis antikorupsi di Aceh meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Jika benar ada praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum, maka ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas,” kata seorang pemerhati hukum di Aceh.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Iqbal ,SH jaksa penuntut umum saat di hubungi Awak Media pada Kamis Siang melalui panggilan dan Pesan WhatsApp menjawab singkat, “maaf, saya sedang sidang. tidak benar itu pak”. mengenai pertanyaan awak media terkait dugaan pemerasan Rp 100 Juta yang di lakukan oleh pejabat Kejari Aceh Timur yang bernama Indra atas perintah Iqbal, SH,
Publik berharap adanya transparansi serta penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika, mengingat tingginya risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Awak Media Juga Menghubungi Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, SH Terkait dugaan Pemerasan 100 Juta yang di Lakukan oleh Indra pejabat Kejari Aceh Timur atas perintah Iqbal SH, lagi lagi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur juga membantah tuduhan tersebut dan tidak benar.
Di lain pihak, awak media terus menggali informasi terkait dugaan pemerasan yang di tutupi oleh beberapa pejabat Kejari Aceh Timur, awak media berhasil menghubungi Irfan Hutagalung Kuasa Hukum tersangka Narkoba yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum 10 Tahun penjara.
Irfan mengungkapkan kepada awak Media, “mana berani ngaku mereka melakukan pemerasan, yang namanya maling mana berani ngaku, kalau ngaku masuk penjara.
Dari situnya saja dia sudah berbohong saat di telpon oleh Wartawan, lagi sidang katanya, padahal saat sidang pledoi dia tidak datang dan mewakili orang lain untuk mengikuti sidang Pledoi, kesalnya.
Saya atas nama Organisasi Advokat Peradan Pimpinan Wilayah Provinsi Aceh Irfan Hutagalung SH meminta Kepada Kejagung, Kajati untuk memeriksa oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur yang berinisial i untuk di periksa terkait permintaan uang kepada Klien saya Muhammad Yasir sebesar 100 Juta Rupiah.
Apabila uang tersebut sanggup di penuhi 100 Juta Rupiah maka tuntutan Jaksa penuntut umum akan di tuntut untuk terdakwa 2 Tahun, jika cuma ada 50 Juta maka akan di tuntut 5 Tahun Penjara.
Saya selaku kuasa hukum meminta kepada Kejagung, Kajati untuk di periksa secara serius dan oknum pegawai kejaksaan Negeri Idi atas perintah siapa, untuk memperjualbelikan undang undang dan pasal l hukum di Negara tersebut, tutupnya.
( Muhazir )
