Data Pangkat Pejabat Jadi Polemik, BKD Riau Disorot hingga Dikaitkan dengan Dugaan Titipan Berkas ASN

LBI.COM, PEKANBARU —  Polemik terkait beredarnya rekap data pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus berkembang dan memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah publik. Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri yang menyebut adanya ketidaksinkronan data antara aplikasi Sigma dan SIASN BKN, kini mulai dikaitkan dengan isu lama terkait dugaan titipan berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah mencuat dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Sebelumnya, BKD Riau menjelaskan bahwa data pejabat Eselon III.a yang masih tercantum berpangkat Penata (III/c) hanyalah persoalan sinkronisasi sistem administrasi kepegawaian.

‎“Iya. Dari data yang tersebar terdapat beberapa pejabat eselon III.a yang masih berpangkat III/c yang seharusnya minimal III/d. Pangkat yang bersangkutan sebenarnya sudah III/d,” ujar Budi Fakhri dalam keterangannya.

‎Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Sebab, publik menilai data yang dibagikan BKD, meskipun disebut hanya untuk konsumsi wartawan, tetap merupakan dokumen administrasi resmi yang seharusnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Sorotan semakin menguat karena kesalahan data yang muncul justru terfokus pada aspek pangkat dan golongan pejabat tertentu yang berkaitan langsung dengan syarat menduduki jabatan Administrator atau Eselon III.a. Dalam praktik birokrasi ASN, jabatan tersebut umumnya mensyaratkan minimal pangkat Penata Tingkat I (III/d).

‎Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah publik mengenai legalitas dan validitas daftar nama pejabat yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek), apakah benar seluruhnya sesuai dengan jumlah dan nama pejabat yang akhirnya dilantik.

‎Isu tersebut bahkan mulai dikaitkan dengan perkara lama yang pernah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi saat menjalani pemeriksaan dalam perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.

‎Dalam persidangan yang turut menghadirkan Gubernur Riau, Abdul Wahid serta Wakil Gubernur Riau, SF Harianto sebagai saksi, sempat mencuat dugaan adanya berkas ASN yang disebut sebagai “sisipan” atau “titipan”.

‎Kondisi tersebut kini kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan spekulasi apakah persoalan administrasi kepangkatan yang muncul saat ini memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan nama pejabat ke BKN.

‎Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai gangguan sinkronisasi sistem aplikasi, melainkan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

‎Salah satu tokoh masyarakat dan juga tokoh publik di Riau menyebut persoalan tersebut patut ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut legitimasi jabatan dan tata kelola birokrasi pemerintahan.

‎“Ini patut dicurigai. nanti saya akan segera menyurati BKN untuk meminta penjelasan dan memastikan legalitas daftar nama pejabat yang diajukan. Jika nantinya ditemukan adanya keganjilan atau ketidaksesuaian, maka persoalan ini akan kami laporkan ke kejaksaan,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari BKD Riau maupun pihak terkait mengenai apakah daftar pejabat yang memperoleh Pertek dari BKN identik dengan daftar pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *