Diduga Mengaku Kehilangan Ponsel dan Memblokir Nomor Wartawan, Sikap Kacabdin Aceh Utara Jadi Sorotan: Kepala Dinas Pendidikan Aceh di Desak Copot Kacabdin Aceh Utara

Aceh Utara – Sikap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., menjadi sorotan sejumlah wartawan setelah adanya dugaan bahwa ia memberikan keterangan yang tidak sesuai terkait nomor telepon pribadinya.

Peristiwa tersebut terjadi usai rapat kepala sekolah yang berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara pada Kamis (9/7/2026). Saat diwawancarai wartawan mengenai alasan nomor telepon +62 853-6062-XXXX yang biasa digunakan tidak lagi aktif, Muhammad Johan menjelaskan bahwa telepon genggam miliknya hilang di Banda Aceh. Ia kemudian memberikan nomor telepon lain yaitu +62 811-6705-XXX kepada wartawan sebagai kontak yang dapat dihubungi.

Namun, menurut keterangan sejumlah wartawan, setelah dilakukan pengecekan, nomor baru yang diberikan juga tidak dapat dihubungi dan hanya menunjukkan kondisi tidak aktif.

Wartawan kemudian mengaku melakukan pengecekan melalui kontak milik rekan-rekan media. Dari hasil pengecekan tersebut, kedua nomor yang dimaksud disebut masih menampilkan foto profil pada aplikasi pesan instan.

Berdasarkan kondisi itu, muncul dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir, meskipun dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah wartawan menilai apabila dugaan tersebut benar, tindakan memutus akses komunikasi dengan insan pers tidak mencerminkan keterbukaan informasi yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Mereka berharap pejabat di lingkungan pendidikan dapat membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Atas peristiwa tersebut, sejumlah pihak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kacabdin Pendidikan Wilayah Aceh Utara apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau sengaja menutup akses komunikasi dengan wartawan.

Bagaimana bisa seorang Kacabdin menjadi cerminan yang baik bagi pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan kepada Insan Pers kalau masih berbicara bohong hanya untuk mengalihkan dugaan dia telah memblokir nomor Wartawan.

Hingga berita ini ditulis, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar semua pihak memperoleh pemberitaan yang berimbang.

( Muhazir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *