PATROLI RUTIN: SATSAMAPTA POLRES HALSEL AMANKAN 35 BOTOL CAP TIKUS DI KIOS DESA TOMORI

[ HAL SEL ] – Komitmen Polres Halmahera Selatan memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan. Personel Satuan Samapta mengamankan 35 kantong/botol miras tradisional jenis Cap Tikus dari sebuah kios di Desa Tomori, Kecamatan Bacan Pada Selasa 07/07/2026.

Kegiatan diawali patroli dialogis di seputaran Kota Labuha dan wilayah sekitarnya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Dalam patroli itu, personel menyisir titik-titik yang kerap dijadikan lokasi peredaran miras.

Patroli dilanjutkan dengan razia di sejumlah kios yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Saat pemeriksaan di salah satu kios Desa Tomori, petugas menemukan 35 kantong/botol Cap Tikus yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

Kegiatan dipimpin Ps. Kanit 2 Dalmas Satsamapta Polres Halsel Aipda Suparto Umacina. Berdasarkan pemantauan, kios tersebut diketahui bukan pertama kali terlibat penjualan miras. Meski sudah beberapa kali ditindak, pemilik diduga masih nekat mengulangi perbuatannya.

> “Polres Halsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang bisa memicu kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Patroli dan razia akan terus kami tingkatkan,” tegas Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah.

Ia mengajak masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras ilegal. “Kami imbau warga segera lapor ke polisi jika mengetahui aktivitas penjualan miras di lingkungannya. Mari bersama ciptakan Halsel yang aman dan bebas miras,” ujarnya.

( Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *