Aceh Utara | Lintasberitaindonesia.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan Surat Keputusan (SK) aparatur Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp150.000 kepada masing-masing aparatur desa yang terdiri dari kepala urusan (kaur), kepala dusun, dan operator desa dalam proses penerbitan SK aparatur desa.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Menurut mereka, apabila memang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka biaya tersebut dinilai tidak semestinya dibebankan kepada aparatur desa.
“Kami mempertanyakan apakah memang ada aturan yang mengharuskan pembayaran Rp150 ribu untuk pembuatan SK aparatur desa. Jika tidak ada dasar hukumnya, tentu hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga meminta pemerintah desa bersikap transparan mengenai setiap biaya administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan aparatur desa agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap aparat yang berwenang dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 10.45 WIB, awak media melakukan konfirmasi kepada Geuchik Desa Teupin Kuyuen.
Dalam konfirmasi tersebut, Geuchik mengakui adanya permintaan uang sebesar Rp150.000 kepada aparatur desa. Menurut pengakuannya, dana tersebut telah diserahkan kepada seorang oknum di Kantor Camat terkait proses pengurusan SK aparatur desa.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak kecamatan mengenai dasar maupun mekanisme penarikan biaya tersebut, apabila memang terdapat ketentuan yang mengaturnya.
Redaksi mengingatkan bahwa informasi ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila di kemudian hari terdapat keterangan, bukti, atau penjelasan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Muhazir )
