Halsel – Kasus tidak terlaksananya Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025) di Desa Saketa semakin memanas. Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda menganggap Bupati Kabupaten Halmahera selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah gagal melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran prosedur hukum yang berkelanjutan.
Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda Desa Saketa memintah kepada BPKP Provinsi Maluku utara dapat melakukan tim untuk melakukan pemeriksaan Kepala Desa Saketa yg tidak pernah melakukan proses evaluasi capaian pembangunan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut 2023’2024 dan 2025.
Anggaran desa yang setiap tahun mencapai lebih dari Rp. 1 miliar lebih tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, dengan berbagai program.
“Kita tidak hanya mengkritik Kades Saketa, tetapi juga Bupati yang seharusnya menjaga tata kelola desa. Selama tiga tahun, bagaimana mungkin dinas desa yang berada di bawah naungan bupati tidak mengetahui bahwa satu desa tidak pernah melakukan LPJ? Ini menunjukkan kegagalan dalam sistem pembinaan dan pengawasan.
Koalisi Masyarakat kecamatan Gane barat Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera selatan yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari berbagai desa juga mengeluarkan pernyataan resmi, menyatakan bahwa kasus Desa Saketa bukanlah kasus tunggal. Menurut mereka, beberapa desa lain di kecamatan Gane barat juga menghadapi masalah serupa terkait kurangnya pelaksanaan proses pertanggungjawaban, namun tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari Pemerintah Kabupaten.
“Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap desa di wilayah Kabupaten Halsel menjalankan tugas sesuai peraturan hukum. Ketidakmampuan untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus seperti Desa Saketa menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada tidak berjalan dengan baik,”jelas isto, ketua Koalisi tersebut.
DASAR HUKUM YANG MENJADI DASAR KRITIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 107, Bupati memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan desa di wilayah kabupaten. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 111 menyatakan bahwa pemerintah kabupaten wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaksanaan pertanggungjawaban melalui Musdes LPJ.
Dalam hukum pemerintahan menjelaskan bahwa kegagalan Bupati dalam menjalankan fungsi pembinaan dapat dianggap sebagai pelanggaran tugas resmi. “Bupati sebagai pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua lembaga di bawahnya beroperasi sesuai aturan.
Jika selama tiga tahun tidak ada tindakan pembinaan terhadap Desa Saketa yang tidak melaksanakan LPJ.
ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam pengelolaan tugas pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Halmahera selatan, terutama warga Desa Saketa, berharap bahwa pemerintah kabupaten dapat mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Selain pemeriksaan terhadap Desa Saketa.
mereka juga menginginkan adanya perbaikan sistem pembinaan yang komprehensif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita tidak hanya menginginkan klarifikasi terkait anggaran desa di Saketa, tetapi juga perubahan sistem yang membuat setiap desa harus bertanggung jawab secara transparan. Bupati harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola desa agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup IK, perwakilan warga Desa Saketa.
Hingga berita ini di turunkan kades saketa belum memberikan keterangan resmi.
( Haris Adingku )
