JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (07/04/2026), Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kepala BNN RI, Komjen Pol.Suyudi Ario Seto, dalam memimpin upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Komisi III DPR menilai kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto lebih tegas dan agresif, BNN banyak membuat inovasi dan terobosan sehingga melahirkan prestasi dan keberhasilan.
Seluruh anggota komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja kepala BNN karena dianggap membawa prestasi baru yang lebih maju, Inovasi dan komitmen Kepala BNN RI juga mendapat pengakuan publik atas dedikasi dan inovasi program dalam menciptakan situasi lingkungan bersih narkoba, termasuk meraih penghargaan sebagai tokoh penggerak masyarakat.
Dalam sesi dialog anggota Komisi III DPR RI sepakat dan mendukung usulan Kepala BNN RI yang akan memasukan poin larangan Vape ke Rancangan Undang Undang Narkotika dan Psikotoprika. Anggota DPR pun berharap poin itu segera dimasukkan ke dalam UU tersebut. Mereka menyebutkan karena Vape wajib dilarang karena mengandung bahan berbahaya dan juga peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya, ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan”.
Anggota komisi III DPR RI mendukung data yang disampaikan BNN. Sebab BNN sudah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape. Hasilnya banyak ditemukan cairan mengandung etomidate. Oleh karena itu, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus mampu menjawab persoalan mendasar, termasuk munculnya jenis narkotika dan modus baru yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini. Kita ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik.
Selain itu juga Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mendukung kepala BNN, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya, guna memperkuat perang melawan narkoba. Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba.
( Bahri )
