Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Resmi Dilaporkan Ke Polres Aceh Utara Atas Dugaan Penghinaan

Aceh Utara — Mantan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 436 KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa penghinaan yang terjadi di Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Surat tanda penerimaan laporan disebut telah diterima pihak kepolisian pada Senin siang, 11 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Kepala SPKT, Iptu Asri, S.E.

Peristiwa itu bermula saat seorang wartawan bernama Muhazir melakukan konfirmasi terkait pembangunan hunian sementara (Huntara) di Desa Lhok Pu’uk pada 29 Maret 2026 lalu. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan panggilan WhatsApp kepada mantan Geusyik Lhok Pu’uk.

Menurut keterangan Muhazir kepada sejumlah media, saat dirinya mencoba meminta klarifikasi terkait pembangunan Huntara tersebut, ia mengaku langsung menerima makian dan kata-kata kasar dari mantan kepala desa tersebut.

“Pada saat saya melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait Huntara di Desa Lhok Pu’uk, saya justru mendapatkan ucapan yang tidak pantas dan bernada penghinaan. Setelah itu sambungan telepon langsung dimatikan,” ujar Muhazir kepada awak media.

Muhazir menilai tindakan tersebut telah mencederai etika serta menghambat kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan dalam mencari informasi untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Geusyik Lhok Pu’uk belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Polres Aceh Utara tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan akan mempelajari laporan dan melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Muhazir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *