[ HALSEL ] – Peringatan Sudah berkali-kali. Garis Polisi sudah dipasang Perintah Kapolda Maluk Utara Untuk Menutup Tambang Ilegal sudah jelas. Tapi suara mesin tromol di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan,diduga Kembali Mengaum sejak 10 April 2026.
Ini bukan kali pertama Menurut warga, aktivitas PETI di lokasi tersebut berulang Kali muncul setelah sempat dihentikan.begitu aparat lemah, tromol berputar lagi. ” Pa ,ini sudah berapa kali? garis Polisinya dipasang, dicabut, dipasang lagi . Malam suara mesinya bunyi,siang asapnya kelihatan kami warga sudah capek mengadu.Rasa seperti tidak ada efek jera,”! keluh Narasumber yang indentitasnya dirahasiakan. Senin, (22/06/2026).
Kondisi ini Menampar Kewibawaan hukum.Ketika Perintah Kapolda untuk menutup total tambang Ilegal diabaikan berulang kalidi satu titik, publik berhak bertanya: ada apa di Desa Kubung?
Melihat pola ” kucing – kucingan” ini DPC ABPEDNAS Halmahera Selatan menaikan nada. tidak lagi sekedar “meminta tapi ” mendesak tindakan tegas”. ” Cukup sudah teguran. kalau ini bnerulang – ulang, artinya ada pembiaran atau ada yang melindungi. Pa Kapolres Halsel Kami desak turunkan tim, bongkar tromolnya, Pinggil Kades dan BPD untuk dimintai Keterangan. Kades itu penjagan desa, bukan penjaga tromol,’ kalau BPD diam, berarti gagal. fungsi pengawasan. Nega tidak boleh kalah sama segelintir orang,” Tegas Ketua DPC ABPEDNAS Halsel.
ABPEDNAS Mengingatkan: PETI adalah Pidana berdasarkan UU Minerba No. 3/2020 dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Jika pembiaran ini terjadi, Marwah desa Marwah hukum dan masa depan lingkungan Halsel yang jadi taruhannya.
Sampai berita ini naik,redaksi masih menunggu Konfirmasi dan hak jawab dari Kapolres serta Kepala Desa Kubung.
( Bahri )
