Diduga Penyaluran Bansos di Desa Teupin Kuyuen Dipungut Biaya Rp5.000 per KK: Warga Minta Penjelasan

ACEH UTARA | Lintaberitaindonesi.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng kepada warga di Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, diduga disertai pungutan biaya sebesar Rp5.000 per kepala keluarga (KK), Kamis (25/6/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada awak media, ia mengaku diminta membayar Rp5.000 saat menerima bantuan.

“Setiap penerima bantuan diminta membayar Rp5.000. Kami tidak tahu untuk keperluan apa biaya tersebut,” ujar warga tersebut.

Menurut keterangan warga, pungutan itu diduga dilakukan atas instruksi Geuchik Desa Teupin Kuyuen. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan biaya tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mereka juga meminta apabila memang terdapat biaya tertentu, penggunaannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Teupin Kuyuen, termasuk Geuchik desa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.

Apabila nantinya terbukti terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan, masyarakat berharap instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa membebani para penerima manfaat.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak Pemerintah Desa Teupin Kuyuen atau instansi terkait memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi.

(Muhazir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *