SUBULUSSALAM | Lintasberitaindonesia.com — Polemik pergantian susunan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kian memanas. Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 100.3.3.3/126/2026 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 kini menjadi sorotan setelah pemerintah kampong justru membuka kembali penjaringan bakal calon anggota BPK.
Persoalan yang mencuat bukan sekadar pergantian seorang anggota BPK. Publik kini mempertanyakan konsistensi antara keputusan kepala daerah dengan langkah administratif di tingkat kampong.
Dalam SK tersebut, Wali Kota Subulussalam memberhentikan Khairul Sahri dari jabatannya sebagai Ketua BPK Kampong Bawan periode 2024–2030. Sebagai pengganti, Mhd. Jahidin Maha ditetapkan sebagai anggota BPK untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2030 dan berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SK tersebut, susunan BPK Kampong Bawan ditetapkan menjadi:
Ketua: Muslim Barat
Wakil Ketua: Abdul Basir Mamora
Sekretaris: Muhammad Yani
Anggota: Taqwa Lembong
Anggota: Mhd. Jahidin Maha
Sebelumnya, susunan BPK Kampong Bawan terdiri dari Khairul Sahri sebagai Ketua, Muslim Barat sebagai Wakil Ketua, Abdul Basir Mamora sebagai Sekretaris, serta Muhammad Yani dan Taqwa Lembong sebagai anggota.
SK Sudah Terbit, Mengapa Penjaringan Dibuka Lagi?
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah langkah PJ Kepala Kampong Bawan, Mawardi, S.Pd.I.
Pada 22 Juli 2026, Mawardi menerbitkan surat penjaringan bakal calon anggota BPK Kampong Bawan. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kantor Kepala Kampong.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan: jika SK Wali Kota telah menetapkan Mhd. Jahidin Maha sebagai pengganti untuk mengisi kekosongan, atas dasar apa penjaringan calon anggota BPK kembali dibuka?
Sebaliknya, apabila penjaringan tersebut memang merupakan tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme pengisian kekosongan, mengapa SK Wali Kota sudah lebih dahulu menetapkan nama pengganti?
Dua langkah administratif tersebut terlihat berjalan beriringan, tetapi justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan tahapan mana yang seharusnya menjadi dasar pengisian kursi BPK yang kosong.
Penjelasan PJ Kepala Kampong Bawan
Saat ditemui awak media pada 25 Juli 2026, Mawardi menjelaskan bahwa pada proses pencalonan anggota BPK tahun 2024 terdapat tujuh calon.
Namun, dua orang calon, yakni Mhd. Jamidin Maha dan Elfrizal Padang, mengundurkan diri sebelum proses pelantikan.
“Sehingga yang lanjut hanya lima orang dan dilantik menjadi anggota BPKAM,” kata Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan bahwa pada 2026, Khairul Sahri mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon kepala kampung.
“Khairul Sahri mengundurkan diri karena beliau mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Kampung,” jelasnya.
Menurut Mawardi, untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah kampong telah melaksanakan musyawarah. Setelah itu, pemerintah kampong melanjutkan tahapan penjaringan dan pemilihan anggota BPK yang baru.
“Kami melaksanakan proses penjaringan dan pemilihan anggota BPKAM yang baru untuk mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Polemik ini semestinya tidak dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sebab, terdapat dua fakta administratif yang sulit diabaikan: pertama, SK Wali Kota telah diterbitkan dan secara jelas mencantumkan Mhd. Jahidin Maha sebagai anggota BPK untuk mengisi sisa masa jabatan. Kedua, pemerintah kampong kemudian membuka penjaringan bakal calon anggota BPK untuk mengisi kekosongan.
Jika keduanya memiliki dasar hukum dan tahapan yang berbeda, maka Pemerintah Kota Subulussalam wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana hubungan antara SK Wali Kota tersebut dengan proses penjaringan di Kampong Bawan.
Jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah sendiri.
Apalagi BPK merupakan lembaga kampong yang memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong. Karena itu, proses pergantian maupun pengisian keanggotaannya semestinya dilakukan secara transparan, konsisten, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan tafsir ganda.
Pemko Jangan Diam Diamnya pihak terkait justru berpotensi memperbesar kecurigaan dan memperkeruh situasi.
Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya pihak yang berwenang menerbitkan SK tersebut, perlu memberikan jawaban yang tegas:
Apakah Mhd. Jahidin Maha sah menjadi anggota BPK berdasarkan SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/126/2026?
Jika sah, mengapa masih dilakukan penjaringan calon anggota BPK untuk kursi yang sama?
Jika penjaringan memang wajib dilakukan, lalu apa dasar penetapan Mhd. Jahidin Maha dalam SK Wali Kota?
Dan yang paling penting, tahapan mana yang sebenarnya harus dijadikan pedoman oleh masyarakat Kampong Bawan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap pihak tertentu. Ini merupakan persoalan kepastian administrasi pemerintahan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas.
Jangan sampai masyarakat Kampong Bawan dipaksa menyaksikan dua jalur kebijakan yang berjalan bersamaan, sementara pemerintah yang memiliki kewenangan justru belum memberikan penjelasan yang gamblang.
Jika seluruh proses memang sudah sesuai aturan, buka dasar hukumnya kepada publik.Jika terdapat kekeliruan administrasi, luruskan secara terbuka.Sebab dalam pemerintahan, yang dibutuhkan bukan hanya keputusan yang ditandatangani, tetapi juga kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan keberanian memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemko Subulussalam: menjelaskan, meluruskan, dan memastikan polemik BPK Kampong Bawan tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
( Red/Muhazir )
