PEKANBARU – Seorang mantan perwira Polda Riau mengaku menjadi korban Penyergapan, Penculikan, Pengeroyokan dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker dan sebo hitam hingga mengalami cedera patah pada lengan kanannya hingga dibuang disekitar tanah kosong diseputaran labersa
Korban menduga aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan informasi mengenai dugaan praktik peredaran narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau dan akan melaporkan kejadian tersebut kepolda riau
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah kafe yang berada di kawasan sekitar Masjid Agung An-Nur, Kota Pekanbaru.
Korban menuturkan, beberapa orang yang tidak dikenalnya tiba-tiba datang dan langsung melakukan Penyergapan,Penculikan lalu dibawa ke dalam mobil setelah itu di keroyok dan di Aniaya sehingga mengalami cedera dan patah pada lengan kanannya.
Saat melakukan aksi tersebut, para pelaku OTK yang mengenakan Masker dan Sebo berulang kali mengucapkan kalimat, “Inilah akibat mengganggu bos.”
Korban menduga insiden tersebut tidak terjadi secara spontan. Ia mengaitkannya dengan komunikasi yang sebelumnya terjadi bersama seorang oknum yang disebut bernama Novri, yang diduga merupakan pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pada Jumat (26/6/2026).
Dalam percakapan tersebut, kata korban, oknum tersebut mempertanyakan viralnya pemberitaan mengenai seorang narapidana bernama Kartono alias Ahuat yang diduga memperoleh perlakuan istimewa di dalam lapas. Korban mengaku diarahkan untuk mengakui sebagai pihak yang menyebarkan informasi tersebut kepada sejumlah media daring dan media sosial.
Namun, korban menegaskan dirinya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menjadi pihak yang memviralkan pemberitaan dimaksud.
Korban juga mengaku sempat diajak bertemu secara langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan penyebaran informasi tersebut, ia memilih menolak ajakan itu.
Beberapa hari kemudian, korban mengaku menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenalnya. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku mendapat ancaman agar tidak lagi mengganggu seseorang yang disebut sebagai “bos”, meski dirinya mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud.
Selain mengungkap dugaan ancaman dan penganiayaan, korban juga menyampaikan sejumlah dugaan praktik penyimpangan yang menurut pengakuannya terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Di antaranya dugaan bahwa Blok BPN dihuni narapidana kasus narkotika kelas kakap, serta adanya dugaan praktik transaksi bernilai ratusan juta rupiah bagi narapidana yang ingin keluar dari blok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh klaim tersebut masih berupa pengakuan korban dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum ataupun pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengusut motif di balik dugaan pengeroyokan, dugaan ancaman, serta menelusuri dugaan praktik peredaran narkoba yang disebut-sebut terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (2/7/2026), oknum yang disebut bernama Novri membantah keterlibatannya.
“Salah orang tidak pak, saya pun bingung kenapa kasus itu. Makanya saya telepon dan tanya kepada bapak. Saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas oknum yang disebut korban sebagai Novri maupun tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Demikian pula pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan korban mengenai dugaan pengeroyokan, ancaman, maupun dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lapas.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Tim)
Sumber: DPP AMI
