Aceh Utara – Proyek revitalisasi di SD Negeri 14 Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Kamis, 16 Juli 2026. 
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan proyek revitalisasi sekolah tersebut terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan proyek.
Untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi, awak media berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 14 Lhoksukon, Nurdin, S.Pd, melalui panggilan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditulis, panggilan tersebut tidak diangkat sehingga belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak sekolah.
awk media pada Pukul 19.25 WIB menghubungi kembali Nurdin, S.pd lewat pesan Whatsappnya, namun setelah isi pesan centang dua dan berwarna biru, Kepala Sekolah tidak menjawab Konfirmasi awak media.
Sejumlah pihak berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penerapan keselamatan kerja bagi para pekerja.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 14 Lhoksukon.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SD Negeri 14 Lhoksukon belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
( Muhazir )
