Aceh Utara | Lintasberitaindonesia.com – Rencana pemberhentian Muzakir Walad dari jabatannya sebagai Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini menuai sorotan tajam. Proses yang digulirkan Pemerintah Gampong setempat dinilai melangkahi regulasi, memicu dugaan adanya upaya pemecatan sepihak yang cacat prosedur.
Ketegangan bermula ketika Geuchik (Kepala Desa) Puuk, Ibnu Hajar, menyampaikan rencana pemberhentian secara lisan kepada Muzakir. Padahal, Ibnu Hajar tercatat baru menjabat beberapa bulan.
Situasi kian memanas setelah beredarnya surat undangan bernomor 005/440 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Camat Samudera, Ilyas. Surat tersebut mengagendakan “Verifikasi dan Musyawarah tentang Pemberhentian Keurani Gampong”.
Namun, prosedur tersebut terkesan janggal. Muzakir Walad, pihak yang nasibnya dipertaruhkan dalam rapat tersebut, justru tidak diundang.
DPM PPKB Aceh Utara: Pemberhentian Bukan Berdasarkan “Suka-Suka”
Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM PPKB) Aceh Utara, Mansur, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas usulan pergantian Sekdes Puuk. Mansur mengingatkan bahwa setiap perombakan perangkat desa harus tunduk pada regulasi yang ketat.
”Pemberhentian Sekdes wajib berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Mansur saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mansur, terdapat tiga syarat mutlak bagi pemberhentian seorang Sekdes: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugas. Jika alasan ketiga yang digunakan, maka harus melalui tahapan teguran tertulis (SP) secara berjenjang hingga dinyatakan berhalangan tetap.
”Jika belum ada SP, ya tidak bisa. Bilapun usulan itu masuk ke kami, pasti akan dikembalikan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan cacat prosedur tersebut. Muzakir Walad mengaku masih menerima hak gaji hingga bulan Juni 2026.
Hal ini menjadi indikator kuat bahwa secara administrasi, tidak ada alasan yuridis bagi Pemdes Puuk untuk memberhentikan dirinya.
Bantahan Geuchik dan Klarifikasi Camat
Dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Geuchik Puuk, Ibnu Hajar, menepis tudingan bahwa langkahnya dilakukan secara sepihak. Ia mengeklaim bahwa keputusan tersebut adalah aspirasi dari rapat umum di Meunasah yang dihadiri unsur Imum Mukim dan disaksikan Muspika.
Namun, saat didesak mengenai kepatuhan aturan tertulis, keberadaan Berita Acara (BA) resmi, serta bukti pemberian Surat Peringatan (SP) kepada Muzakir, Ibnu Hajar memilih bungkam. Ia enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Camat Samudera, Ilyas, tampak berupaya mengambil jarak dari kontroversi tersebut. Ia mengakui adanya dinamika di tingkat desa, namun menepis bahwa pihaknya telah memberikan restu atas pemecatan tersebut.
Terkait surat undangan yang sempat menuai kecaman karena ketidakhadiran Muzakir, Ilyas berdalih terjadi kesalahan penulisan oleh stafnya.
”Saya sudah sampaikan ke Geuchik bahwa pemberhentian Sekdes wajib melalui aturan yang sudah ada. Sampai detik ini, saya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun ke tingkat atas,” ujar Ilyas saat ditemui di Aceh Utara, Sabtu (25/7/2026).
Apa yang menimpa Muzakir adalah cerminan dari kerentanan nasib perangkat gampong di bawah bayang-bayang pergantian tampuk kepemimpinan. Jika prosedur administrasi yang baku saja bisa dikesampingkan dengan dalih musyawarah, maka kepastian nasib bagi abdi negara di level terbawah akan terus berada di ujung tanduk.
Bagi warga Puuk, mereka tidak hanya sedang menunggu siapa yang akan duduk di kursi Sekdes, melainkan menunggu bukti bahwa keadilan masih memiliki tempat di balai desa mereka.
( Muhazir )
