Aceh Utara | Lintasberitaindonesia.com – Dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi di Kabupaten Aceh Utara mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan proses perekrutan petugas lapangan yang dinilai tidak transparan dan diduga sarat penyimpangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Sensus Ekonomi di Kecamatan Tanah Jambo Aye diduga melakukan manipulasi data akun Petugas Lapangan (PPL).
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya nama-nama petugas yang disebut tidak sesuai dengan identitas peserta yang dinyatakan lulus sebagai petugas lapangan.
Selain dugaan manipulasi data, masyarakat juga menyoroti adanya sejumlah Petugas Lapangan yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintahan di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga menilai proses perekrutan petugas Sensus Ekonomi kurang terbuka sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakadilan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi. Mereka meminta agar proses tersebut diaudit secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan perekrutan telah dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST., M.Si, sebelumnya pernah menyampaikan kepada wartawan bahwa proses perekrutan petugas telah dilakukan secara transparan. Namun, munculnya berbagai dugaan tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pelaksanaan seleksi di lapangan.
Saat dihubungi wartawan pada Sabtu (25/7/2026), Armelia Amri memberikan tanggapan kepada awak media melalui pesan Whatsappnya, ” Kami sudah memanggil nama2 yg disebut itu kekantor utk diminta klarifikasi, singkatnya.
Awak media media kembali Bertanya, dari pemanggilan tersebut, Hasilnya?
Armelia menjawab dengan beberapa poin, diantaranya :
1. Dalam seleksi petugas SE2026 tidak diperbolehkan bagi PPPK (penuh waktu dan paruh waktu). Kami hanya mendapatkan database PPPK dari pemda Aceh Utara, sehingga bisa di lakukan pengecekan.
2. Seluruh petugas SE2026 tidak ada yang terlibat sebagai PPPK.
3. Adapun yang diduga PPPK tersebut itu hanya melakukan pendampingan kepada petugas SE2027 yang baru terlibat kegiatan BPS, dan tidak ada terbukti penggunaan akun oleh pihak lain.
4. Jika ada petugas SE ternyata memang sebagai PPPK, akan di blacklist dari seluruh kegiatan BPS ke depannya dan pembayaran honor petugas harus mengikuti ketentuan pembayaran honor sebagai ASN (tidak boleh diberikan full).
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa petugas Sensus Ekonomi memperoleh kontrak kerja selama kurang lebih dua bulan dengan nilai sekitar Rp10 juta hingga Rp11 juta. Besaran nilai kontrak tersebut membuat masyarakat meminta agar proses rekrutmen dan pelaksanaannya diawasi secara ketat demi menjaga integritas kegiatan statistik nasional.
Masyarakat berharap BPS Republik Indonesia maupun instansi pengawas terkait dapat melakukan evaluasi terhadap proses perekrutan petugas Sensus Ekonomi di Kabupaten Aceh Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi tetap terjaga.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Muhazir )
