Aceh Timur | Lintasberitaindonesia.com — Dugaan rangkap profesi yang melibatkan Muzakir MY, Kaur Pembangunan Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menjadi perhatian publik.
Muzakir MY disebut-sebut masih menjalankan aktivitas jurnalistik di salah satu media massa, meski saat ini tercatat sebagai perangkat gampong. Selain itu, muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga menerima biaya liputan dalam kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa Muzakir MY telah melakukan pelanggaran hukum hanya berdasarkan dugaan rangkap profesi tersebut.
Keuchik Diminta Melakukan Klarifikasi
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh dinilai perlu memanggil Muzakir MY untuk memberikan klarifikasi secara resmi mengenai status dan aktivitasnya sebagai wartawan.
Beberapa hal yang penting diklarifikasi antara lain apakah Muzakir MY masih aktif sebagai wartawan, media tempatnya bekerja, sejak kapan menjalankan profesi tersebut, serta apakah benar menerima biaya atau honor liputan dalam kegiatan HUT ke-81 RI.
Klarifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap yang bersangkutan.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, perangkat desa memang memiliki sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi. Ketentuan mengenai larangan perangkat desa antara lain mencakup penyalahgunaan wewenang, tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta rangkap jabatan tertentu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai perangkat desa dan mekanisme pemberhentiannya juga diatur lebih lanjut dalam regulasi pelaksana dan peraturan daerah/peraturan kepala daerah. Karena itu, untuk menentukan apakah aktivitas jurnalistik Muzakir MY bertentangan dengan statusnya sebagai perangkat gampong, perlu dilihat pula ketentuan yang berlaku di Kabupaten Aceh Timur.
Aspek Etika Profesi Jurnalistik
Dari sisi pers, Dewan Pers menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme wartawan. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional menyebut wartawan profesional harus bersikap independen dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi maupun jabatan publik.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima atau meminta hadiah, imbalan, atau suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan profesinya dari pihak yang dapat memengaruhi independensinya.
Karena itu, apabila benar terdapat penerimaan biaya liputan, perlu dilihat konteks pemberian tersebut: apakah merupakan honor resmi dari perusahaan pers, biaya operasional peliputan, atau pemberian dari pihak yang menjadi objek pemberitaan. Hal tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan suap atau pelanggaran etik tanpa pemeriksaan fakta.
Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
Perlu Pemeriksaan Regulasi Lokal
Polemik ini selanjutnya perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku bagi perangkat gampong di Aceh, termasuk ketentuan kabupaten dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian perangkat gampong.
Dengan demikian, Keuchik tidak seharusnya langsung menjatuhkan sanksi atau memerintahkan seseorang memilih profesi hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.
Langkah yang lebih tepat adalah melakukan pemanggilan, meminta klarifikasi, memeriksa dokumen pengangkatan perangkat gampong, memastikan status pekerjaan jurnalistik yang bersangkutan, serta berkonsultasi dengan Camat Pante Bidari dan instansi terkait apabila ditemukan persoalan administratif.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, barulah tindakan administratif dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang tepat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Muzakir MY sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi tersebut.
Begitu pula Keuchik Gampong Seuneubok Saboh, Camat Pante Bidari, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur perlu diberikan ruang untuk menjelaskan ketentuan dan langkah yang akan ditempuh.
Pemberitaan mengenai dugaan rangkap profesi ini diharapkan tidak berhenti pada tudingan, tetapi dapat mendorong adanya pemeriksaan secara terbuka sehingga status persoalan menjadi jelas berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Lintasberitaindonesia.com akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
( Muhazir )
