LBI.COM, PEKANBARU — Menanggapi pernyataan Ketua Umum PP PPM yang disampaikan melalui sejumlah media,team kuasa hukum Fadila Saputra (Law Firm Boxer Group) angkat bicara.
” Kami selaku Team Kuasa Hukum Sdr. Fadila Saputra menegaskan, bahwa klien kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya aturan organisasi dan hukum negara.” ucap team Law Firm Boxer Group dalam presrilinya yang dikirimkan ke awak media (team Aliansi Media Indonesia/AMI). Sabtu (27/6/2026)
Sangat keliru apabila Pimpinan Pusat PPM menggiring opini seolah-olah seluruh proses Musyawarah Daerah (Musda) PPM Riau telah berjalan sesuai mekanisme AD/ART, baik mengacu pada rezim AD/ART Tahun 2019 maupun AD/ART Tahun 2024. Klaim tersebut justru harus diuji secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui narasi di ruang publik.
“Disini juga, kami menyampaikan dan membuka mata publik dan seluruh kader yang ada di Riau, bahwa sebelum perkara ini menggelinding ke ranah hukum, Kami selaku Kuasa Fadila Saputra dari Law Firm Boxer Group sudah mengirimkan Surat Sanggahan Resmi sebanyak dua kali ke Pimpinan Pusat PPM di Jakarta, serta melayangkan Surat Somasi/Peringatan Hukum sebanyak dua kali secara patut langsung kepada Saudara S A, A B, dan E A. Namun fakta hukumnya apa?, “MEREKA BUNGKAM SERIBU BAHASA!” Tidak ada satu pun surat sanggahan dan somasi resmi kami yang berani mereka jawab secara tertulis dan jantan.” beber Team Law Firm Boxer Group
Kami ingatkan kepada Ibu Ketua Umum PP PPM, ini bukan sekadar dinamika internal atau masalah ketidakcocokan hasil forum. Ini adalah adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Negara berdasarkan Pasal 21 jo. Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, serta dugaan pelanggaran Pasal 242 dan 263 KUHP Lama jo. Pasal 291 dan 391 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengenai keterangan palsu dan pemalsuan dokumen! Hukum pidana publik tidak bisa didegradasi atau diselesaikan lewat mekanisme internal organisasi.
Terkait gertakan ancaman UU ITE dan pencemaran nama baik, kami dari Law Firm Boxer Group justru tersenyum dan menantang balik: mari kita buka-bukaan berkas silsilah dan SKEP Veteran tersebut secara jantan di hadapan tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau! Siapa yang berbohong dan siapa yang memalsukan akan terbukti terang benderang.
Berikut beberapa dugaan pelanggaran yang perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada Umumnya dan masyarakat Riau pada khususnya yakni :
Pertama, Pasal 14 ayat (3) ART, baik dalam ketentuan Tahun 2019 maupun Tahun 2024, secara tegas mensyaratkan bahwa calon Ketua Pimpinan Daerah wajib pernah menjadi pengurus PPM pada salah satu tingkatan sekurang-kurangnya selama satu periode kepengurusan.
Maka didalam pasal tersebut diatas, Kami menantang pihak yang menyatakan proses tersebut sah untuk membuka kepada publik dokumen Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang membuktikan bahwa Sdr. SA yang saat ini masih Aktif sebagai Bupati Kuansing pernah memenuhi syarat tersebut. Bila dokumen itu memang ada, silakan tunjukkan secara terbuka. Bila tidak ada, maka publik berhak mempertanyakan dasar kelulusan pencalonannya.
Kedua, Pasal 8 ayat (4) ART juga secara eksplisit mengatur bahwa personalia Pimpinan Daerah wajib berdomisili di ibu kota provinsi. Fakta yang menjadi perhatian kami adalah SA sebagai Ketua terpilih merupakan Bupati aktif yang menjalankan tugas pemerintahan serta berdomisili di Taluk Kuantan. Kondisi tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pelantikan yang dilaksanakan di Taluk Kuantan semakin memperkuat dugaan bahwa ketentuan internal organisasi tidak diterapkan secara konsisten. Organisasi tidak boleh mengubah atau mengabaikan aturan yang diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Ketiga, terdapat dugaan bahwa proses administrasi pencalonan tetap dilanjutkan tanpa adanya Surat Pernyataan Validasi resmi dari Markas Besar LVRI yang menurut pihak kami merupakan bagian penting dari proses verifikasi administrasi. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
Atas dasar itu, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru serta laporan pidana yang telah diajukan ke Ditreskrimum Polda Riau akan terus kami kawal hingga memperoleh kepastian hukum. Kami percaya bahwa keabsahan suatu kepengurusan organisasi ditentukan oleh fakta hukum, alat bukti, dan putusan lembaga yang berwenang, bukan oleh pernyataan sepihak di media massa.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik. Negara ini adalah negara hukum; karena itu setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.tutup team Law Firm Boxer Group pada media…..
Sumber : DPP AMI
