Aceh Utara | lintasberitaindonesia.com – Tuha Peut Desa Cot Kafiratun, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, angkat bicara terkait pemberitaan di media yang memuat bantahan mantan Geusyik Muhammad Ali mengenai dugaan permasalahan anggaran desa Terkait BUMG, Muhammad Ali dalam pernyataannya mengatakan penggunaan Dana Desa sesuai aturan.
Dalam keterangannya pada Rabu pagi, 15 April 2026, pihak Tuha Peut Cot Kafiraton menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat persoalan yang hingga kini belum diselesaikan, khususnya terkait dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
“Kalau memang tidak ada permasalahan apapun terkait anggaran desa, lalu kenapa dana BUMG sebesar Rp30 juta belum dikembalikan ke kas BUMG Desa Cot Kafiraton?” ujar perwakilan Tuhaput.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
Tuha Peut juga meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka berharap aparat berwenang dapat turut menindaklanjuti persoalan ini apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan,” tambahnya.
Sementara itu, mantan Geusyik Muhammad Ali memberikan tanggapan lanjutan terkait pernyataan dari Tuhaput tersebut, dirinya mengatakan memang benar uang BUMG belum di kembalikan ke kas Desa, karena di gunakan untuk membayar kekurangan pembelian sawah di Desa Tanjung Dama, dan tidak benar dugaan uang BUMG di gunakan untuk kampanye Kepala Desa yang lalu.
Muhammad Ali juga menambahkan, insya Allah Senin ini kita akan dukuk kembali dengan Camat Seunuddon terkait mengenai pengembaliaan Dana BUMG ke kas Desa, tutupnya.
( Muhazir )
