Aceh Timur | Lintasberitaindonesia.com – Kontroversi meletus di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, setelah perangkat desa dan Camat Pante Bidari dituduh melanggar instruksi Bupati Aceh Timur. Kepala Desa Seuneubok Saboh dan perangkatnya masih belum memasang data uji publik untuk warga terdampak dan tidak terdampak banjir di kantor desa dan warung-warung kopi setempat. (Minggu 26 April 2026).
Warga dusun Alue Limeng, Zainal Abidin, mengungkapkan kekecewaannya. “Sampai saat ini, data uji publik masih belum dipasang. Kami sudah beberapa kali mengatakan kepada keuchik dan kadus, tapi masih juga terabaikan,” katanya kepada wartawan.
M. Zubir, warga dusun Teladan, menambahkan, “Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada keuchik dan kadus, tapi masih juga terabaikan perkataan saya.”
Plt Kepala BPBD Aceh Timur, Syarizal Fauzi, sebelumnya telah menyampaikan kepada Keuchik Seuneubok Saboh untuk memasang data warga terdampak banjir agar masyarakat bisa melihat dan menyesuaikan NIK KTP dan NIK KK mereka.
“Kami khawatir jika data tidak dipasang, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat desa Seuneubok kepada keuchik,” kata Zainal Abidin.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur telah meng-SK-kan data BNBA Aceh Timur, dan nama-nama desa untuk menerima bantuan jatah hidup pada tahap I penyaluran jadup lewat kantor pos, termasuk nama desa Seuneubok Saboh, dengan 164 warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan jadup tahap I.
Kejadian ini memicu kekecewaan warga dan mempertanyakan transparansi perangkat desa dalam menangani bantuan banjir. Apakah perangkat desa akan segera memasang data uji publik? Warga menantikan jawaban!
( Muhazir )
