Aceh Utara | Lintasberitaindonesia.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 2 dan SD Negeri 10 Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan besaran nilai anggaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Saat melakukan pemantauan ke dua sekolah tersebut pada Senin, 6 Juli 2026, awak media mendapati bahwa papan informasi hanya memuat keterangan pelaksana kegiatan yang dikelola oleh Kodam Iskandar Muda. Namun, tidak ditemukan informasi mengenai nilai kontrak atau besaran anggaran proyek revitalisasi.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media mencoba mengonfirmasi kepada personel TNI yang bertugas di lokasi. Di SD Negeri 2 Seunuddon, anggota TNI yang berjaga menyampaikan bahwa Babinsa yang bertugas sedang tidak berada di tempat.
Awak media kemudian menghubungi bang Puji Babinsa Desa Matang Jeulikat yang disebut turut melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Babinsa menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang tidak berada di tempat, musibah karena orang tuanya meninggal dunia, sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi merupakan kewenangan Kodam Iskandar Muda, sedangkan dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
“Maaf bang, kami hanya ditugaskan untuk menjaga dan mengontrol proyek ini. Soal teknis pembangunan maupun anggarannya kami tidak tahu. Sebelumnya juga sudah ada beberapa wartawan yang menghubungi saya dan saya menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek, Babinsa tersebut mengaku tidak mengetahui.
Pada hari yang sama, awak media juga mendatangi SD Negeri 10 Seunuddon di Desa Ulee Matang. Di lokasi tersebut, jawaban yang diberikan Bang Sahirul Babinsa yang bertugas juga serupa. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan mengenai nilai anggaran maupun kebijakan pemasangan papan informasi.
Saat dimintai nomor kontak pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut, Babinsa sebagai petugas di lapangan hanya menyarankan agar awak media menghubungi langsung pihak Kodam Iskandar Muda.
Sebagai perbandingan, pada Selasa, 28 Juli 2026, awak media melakukan peninjauan ke proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang juga dikelola oleh Kodam Iskandar Muda.
Di lokasi tersebut, awak media diterima oleh Babinsa bernama Zarkasyi. Berbeda dengan kondisi di Seunuddon, papan informasi proyek di SMP Negeri 2 Julok mencantumkan secara lengkap identitas pelaksana beserta nilai anggaran proyek sebesar Rp1.796.672.215.
Saat dimintai tanggapan mengenai perbedaan tersebut, Zarkasyi menjelaskan bahwa sebelumnya papan informasi di SMP Negeri 2 Julok juga rencananya tidak mencantumkan nominal anggaran.
“Saya sampaikan bahwa kalau masyarakat bertanya atau wartawan datang mempertanyakan nominal anggaran, saya tidak bisa bertanggung jawab. Kalau Wartawan menulis di pemberitaan terkait Revitalisasi tidak Transparan di SMPN 2 Julok memang benar adanya, karena tidak ada nilai Nominal. menurut saya sah sah saja Wartawan menulis berita tidak transparan Menurut saya memang seharusnya nilai anggaran dicantumkan di papan informasi karena itu bagian dari keterbukaan informasi kepada publik,” katanya.
Perbedaan informasi yang tercantum pada papan proyek di dua wilayah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai standar penyampaian informasi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang dikelola oleh instansi yang sama.
Sejumlah warga menilai bahwa anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara seharusnya disampaikan secara terbuka melalui papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui besaran dana yang digunakan serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Koramil, Korem, maupun Kodam Iskandar Muda terkait alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek revitalisasi di Kecamatan Seunuddon.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim )
