Dugaan Kurangnya Transparansi Proyek Revitalisasi TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon Jadi Sorotan, Aparat Penegak Hukum di Desak Selidiki

Aceh Utara | Lintasberitaindonesia.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi di TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dengan nilai sekitar Rp1.196.160.000, Milyar menjadi sorotan sejumlah pihak.

Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa proses pelaksanaan proyek revitalisasi tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan, termasuk pihak yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon, Husnah, terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Husnah malah berbohong kepada awak media, bahwa dirinya mengaku bukan Kepala Sekolah yang Menangani Proyek Revitalisasi, husnah malah meminta wartawan untuk menghubungi Fadilah, karena Beliau Kepala Sekolahnya.

Akhirnya awak media menghubungi Fadilah dan menanyakan Proscek Pembangunan Revitalisasi Sekolah, Fadilah menyebut bahwa dirinya adalah kepala yang di tunjuk oleh yayasan, dan tidak memiliki andil terkait pembangunan Revitalisasi tersebut, lebih jauh dikatakannya bahwa yang berwenang Terkait Pembangunan Revitaisasi adalah Bu Husnah, sebagai Kepala Sekolah yang ada di Dapodik dan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara

Fadilah juga menyebut terkait Pembangunan Revitalisasi TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon semuanya adalah tanggung Husnah, karena nama beliau yang tertera sebagai panitia dan telah beberapa kali mengikuti rapat, sebut Faridah.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah pihak yayasan mengetahui atau dilibatkan dalam proses pembangunan.

Namun, hingga berita ini ditulis, Husnah Kepala TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.

Selain itu, beredar pula dugaan bahwa kepanitiaan pelaksanaan proyek revitalisasi didominasi oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dan Saudara dengan Husnah Kepala Sekolah yang terkait Revitalisasi TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon, pihak yayasan tidak tahu menahu terkait kepanitiaan Proyek Revitalisasi Tersebut, hingga akhirnya pihak yayasan meminta Kepala Sekolah memperlihatkan SK Kepanitiaan Pembangunan Revitalisasi dan melihat semua anggota Panitia semuanya ada hubungan saudara dengan Husnah Kepala Sekolah TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon.

Akhirnya pihak yayasan dilibatkan kembali menjadi Panitia Pembangunan Revitalisasi dan mengangkat Ustadz Syu’aib menjadi Ketua Panitia pembangunan Revitalisasi TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon.

Sementara itu saat di Konfirmasi Wartawan, Ustadz Syu’aib menjelaskan lewat pesan Whatsapp nya selesai Shalat Jum’at pada pukul 14.07 WIB menyatakan Program revit Masjid Agung Insya Allah sudah melalui proses musyawarah semua pihak, imam masjid, Badan Kemakmuran Masjid (bkm) dan pihak sekolah pak.

Dan masalah keuangan sangat terbuka dan di pantau oleh semua pihak yg terkait, sebutnya.

saat Awak media meminta izin untuk menaikkan berita, Ustad Syu’aib menjawab singkat, “Boleh Pak”.

Masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polres Aceh Utara untuk menyelidiki Realisasi Pembangunan TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon, Masyarakat menyebut pembangunan ini murni dari uang Negara, pembangunan harus tepat sasaran, jangan ada sedikitpun uang Negara di nikmati oleh orang orang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala TK Masjid Agung Baiturrahim Lhok Sukon, pihak yayasan, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Muhazir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *