APDESI Aceh Utara Dorong Anggaran Publikasi Desa 2026, Sebut Bukan “Jatah” Wartawan

LHOKSUKON| Lintasberitaindonesia.com — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Al Halim Ali, meminta seluruh pemerintah gampong mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 guna memperkuat keterbukaan informasi publik.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

Al Halim menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar masyarakat mengetahui kegiatan dan perkembangan pembangunan di gampong sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Al Halim.

Ia meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Menurut Al Halim, peran media massa dinilai penting dalam menyampaikan program dan capaian pembangunan desa kepada masyarakat sehingga transparansi dapat terjaga.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” ujarnya.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.

Dalam kesempatan tersebut, APDESI Aceh Utara bersama perwakilan wartawan juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas terbitnya peraturan bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak pemerintah daerah terkait mekanisme teknis pelaksanaan serta pengawasan anggaran publikasi desa tersebut.

( Muhazir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *